Janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu perbuatan yang keji dan seburuk-buruknya jalan (QS.17:32). Dan, kita bisa memahami rambu-rambu Ilahiah seperti berikut ini :
1. Rambu hati, didasarkan hadits shahih Bukhari :
Zina
itu banyak cabangnya, yaitu zina hati, mata, dan telinga, dan alat
kelaminlah yang akan membuktikan apakah berzina atau tidak.
Apabila
seseorang memalingkan pandangannya pada wanita (lawan jenis;pen) yang
bukan muhrimnya karena takut kepada Allah, maka Allah akan membuat dia
merasakan manisnya iman.
Dalam An-Nur/24:30-31 ada larangan untuk mengumbar pandangan, dan hadits lewat Imam Ali : Hai Ali, hanya dijadikan halal bagimu pandangan yang pertama(Bukhari).
3. Rambu telinga, adanya larangan untuk mendengar perkataan-perkataan yang tidak senonoh dan jorok.
4.
Rambu tangan, wujudnya dengan martubasi dan bersalaman atau menyentuh
lawan jenis yang bukan muhrimnya. Didasarkan pada hadits :
Lebih
baik seseorang menggenggam bara api (babi, di lain riwayat) atau
ditombak dari duburnya hingga menembus kepala daripada menyentuh wanita
yang bukan muhrimnya.
Rasullullah selama hidupnya tidak pernah menyentuh wanita yang bukan muhrimnya, hanya mengucapkan salam.
5.
Rambu kaki, larangan untuk melangkahkan kaki ke tempat-tempat maksiat
atau tempat dimana terjadi pembauran laki-laki wanita yang tidak
dikehendaki dalam Islam. Khusus wanita dilarang menghentakkan kaki
dengan maksud memperlihatkan perhiasan (An-Nur/24:31).
6. Rambu suara, dasarnya surat Al-Ahzab/33:32 :
Hai
isteri-isteri Nabi, tiadalah kamu seperti salah seorang dari
perempuan-perempuan itu jika kamu bertakwa, maka janganlah kamu terlalu
lembut dalam berbicara sehingga tertariklah orang yang di hatinya ada
penyakit (keinginan), dan ucapkanlah perkataan yang baik.
Ayat
ini tentu tidak hanya ditujukan buat isteri Rasul semata. Untuk itu
kita perlu berhati-hati terhadap suara yang mendayu, mendesah, merayu
seperti sering dieksploitasi media massa.
7. Rambu seluruh tubuh, dasarnya An-Nur/24:1, 31, Al-Ahzab/33:59).
Hai
nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan
perempuan-perempuan mukmin, Hendaklah mereka itu memakai jilbab atas
dirinya. Yang demikian itu supaya mereka mudah dikenal, maka mereka
tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampunlagi Maha Penyayang.
Ayat
di atas mewajibkan kita untuk menutup seluruh tubuh kecuali muka dan
telapak tangan, kecuali muhrimnya. Sementara untuk pria auratnya adalan
antara pusar dengan lutut.
Dalam operasional pergaulan Islam ada aturan baku yang mesti mutlak untuk ditaati a.l. :
1. Wajib atas pria dan wanita untuk menundukkan pandangannya, kecuali empat hal :
1. bertujuan meminang
2. belajar-mengajar
3. pengobatan
4. proses pengadilan (At-Tarbiyah Al-Aulad Fil Islam, Abdullah Nashih Ulwan)
2. Menutup aurat secara sempurna, tidak sekadar tutup tapi masih kelihatan lekuk tubuh dan bentuknya.
3. Larangan bepergian buat wanita tanpa muhrim sejauh perjalan sehari semalam (pendapat lain, seukuran jamak sholat).
4. Bagi yang sudah berkeluarga, seorang isteri dilarang pergi tanpa ijin suami.
5. Larangan bertabarruj bagi wanita (bersolek/berdandan untuk memperlihatkan perhiasan dan kecantikan kepada orang lain) kecuali untuk suami.
6. Larangan berkhalwat (berdua-dua antara pria dan wanita di temapat sepi)
7. Perintah untuk menjauhi tempat-tempat yang subhat, menjurus maksiat.
8. Anjuran untuk menjauhi ikhtilat antara kelompok pria dan kelompok wanita.
9. Hubungan taawun (tolong menolong) pria dan wanita dilakukan dalam bentuk umum, seperti muamalah.
10. Anjuran segera menikah, bila tidak mampu suruhan berpuasa dilaksanakan.
11. Anjuran bertawakkal, menyerahkan segala permasalahan pada Allah.
12.
Islam menyuruh pria dan wanita untuk bertakwa kepada Allah sebagai
kendali internal jiwa seseorang terhadap perbuatan dosa dan maksiat.
0 komentar:
Posting Komentar