sudah menjadi sesuatu yg mentradisi dan dianggap lumrah. Mereka adl wanita-wanita yg memakai
pakaian tapi telanjang. Sebab pakaian yg mereka kenakan tak dapat menutupi apa yg Allah perintahkan utk ditutupi. Budaya barat adl penyebab fenomena ini. Sebab pakaian yg ?tak layak? tersebut bukanlah merupakan budaya masyarakat Islam dan tidak pula dikenal dalam tradisi masyarakat kita. Namun itu adl hal baru yg lantas diterima tanpa dikritisi. Tidak pula itu diuji dgn pertanyaan bolehkah ini menurut agama atau baikkah ini bagi kita dan pertanyaan lain yg senada. Boleh jadi krn perasaan rendah diri yg akut dan silau terhadap kemajuan barat dalam beberapa hal akhirnya banyak di antara kita yg menerima budaya barat dgn mata tertutup .
Namun di sana kita juga melihat fajar yg mulai
terbit. Kesadaran utk kembali kepada budaya kita sendiri mulai tumbuh.
Betapa sekarang kita banyak melihat indahnya kibaran jilbab di
mana-mana. Di kampus di sekolah di pasar dan bahkan di
terminal-terminal. Malah di beberapa negara barat muslimah-muslimah
pemakai jilbab tak lagi sulit ditemukan. Jelasnya saat ini sudah tak ada
lagi larangan utk mengenakan busana dan pakaian yg menutup aurat.
Permasalahannya apakah jaminan kebebasan ini kemudian segera disambut
oleh para muslimah kita dgn segera kembali mengenakan pakaian takwa itu
atau tidak. Yang pasti alasan dilarang oleh si ini dan si itu kini tak
berlaku lagi. AURAT WANITA DAN HUKUM MENUTUPNYAAurat wanita yg tak boleh
terlihat di hadapan laki-laki lain adl seluruh anggota badannya kecuali
wajah dan telapak tangan. Yang menjadi dasar hal ini adalah 1.
Al-Qur?an surat Annur ?Dan katakanlah kepada wanita-wanita yg beriman
?Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya dan
janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yg biasa nampak dari
padanya. Dan hendaklah mereka menutupkkan khumur nya ke dadanya??Keterangan Ayat ini menegaskan empat hal a. Perintah utk menahan pandangan dari yg diharamkan oleh Allah. b. Perintah utk menjaga kemaluan dari perbuatan yg haram.c. Larangan utk menampakkan perhiasan kecuali yg biasa tampak. Para ulama mengatakan bahwa ayat ini juga menunjukkan akan haramnya menampakkan anggota badan tempat perhiasan tersebut. Sebab jika perhiasannya saja dilarang utk ditampakkan apalagi tempat perhiasan itu berada. Sekarang marilah kita perhatikan penafsiran para sahabat dan ulama terhadap kata ?kecuali yg biasa nampak? dalam ayat tersebut. Menurut Ibnu Umar RA. yg biasa nampak adl wajah dan telapak tangan. Begitu pula menurut ?Atho? Imam Auzai dan Ibnu Abbas RA. Hanya saja beliau menambahkan cincin dalam golongan ini. Ibnu Mas?ud RA. mengatakan maksud kata tersebut adl pakaian dan jilbab. Said bin Jubair RA. mengatakan maksudnya adl pakaian dan wajah. Dari penafsiran para sahabat dan para ulama ini jelaslah bahwa yg boleh tampak dari tubuh seorang wanita adl wajah dan kedua telapak tangan. Selebihnya hanyalah pakaian luarnya saja.d. Perintah utk menutupkan khumur ke dada. Khumur adl bentuk jamak dari khimar yg berarti kain penutup kepala. Atau dalam bahasa kita disebut jilbab. Ini menunjukkan bahwa kepala dan dada adl juga termasuk aurat yg harus ditutup. Berarti tidak cukup hanya dgn menutupkan jilbab pada kepala saja dan ujungnya diikatkan ke belakang. Tapi ujung jilbab tersebut harus dibiarkan terjuntai menutupi dada. 2. Hadis riwayat Aisyah RA bahwasanya Asma binti Abu Bakar masuk menjumpai Rasulullah dgn pakaian yg tipis lantas Rasulullah berpaling darinya dan berkata ?Hai Asma seseungguhnya jika seorang wanita sudah mencapai usia haid maka tak ada yg layak terlihat kecuali ini? sambil beliau menunjuk wajah dan telapak tangan. .
Keterangan Hadis ini
menunjukkan dua hal a. Kewajiban menutup seluruh tubuh wanita kecuali
wajah dan telapak tangan.b. Pakaian yg tipis tidak memenuhi syarat utk
menutup aurat. Dari kedua dalil di atas jelaslah batasan aurat bagi
wanita yaitu seluruh tubuh kecuali wajah dan dua telapak tangan. Dari
dalil tersebut pula kita memahami bahwa menutup aurat adl wajib. Berarti
jika dilaksanakan akan menghasilkan pahala dan jika tidak dilakukan
maka akan menuai dosa. Kewajiban menutup aurat ini tidak hanya berlaku
pada saat solat saja namun juga pada semua tempat yg memungkinkan ada
laki-laki lain bisa melihatnya. Selain kedua dalil di atas masih ada
dalil-dalil lain yg menegaskan akan kewajiban menutup aurat ini 1. Dari
Al-Qur?an a. ?Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu
melakukan tabarruj sebagaimana tabarrujnya orang-orang jahiliyyah
dahulu? . Keterangan Tabarruj adl perilaku mengumbar aurat atau tidak
menutup bagian tubuh yg wajib utk ditutup. Fenomena mengumbar aurat ini
adl merupakan perilaku jahiliyyah. Bahkan diriwayatkan bahwa ritual haji
pada zaman jahiliyyah mengharuskan seseorang thawaf mengelilingi ka?bah
dalam keadaan bugil tanpa memandang apakah itu lelaki atau
perempuan.Konteks ayat di atas adl ditujukan utk istri-istri Rasulullah.
Namun keumuman ayat ini mencakup seluruh wanita muslimah. Kaidah ilmu
ushul fiqh mengatakan ?Yang dijadikan pedoman adl keumuman lafadz sebuah
dalil dan bukan kekhususan sebab munculnya dalil tersebut . b. ?Hai
Nabi katakanlah kepada istri-istrimu anak-anak perempuanmu dan
istri-istri orang-orang mukmin ?Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya
ke seluruh tubuh mereka.? Yang demikian itu supaya mereka lbh mudah utk
dikenal dan oleh karenanya mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang.? .
Keterangan Jilbab dalam bahasa Arab
berarti pakaian yg menutupi seluruh tubuh bukan berarti jilbab dalam
bahasa kita . Ayat ini menjelaskan pada kita bahwa menutup seluruh tubuh
adl kewajiban tiap mukminah dan merupakan tanda keimanan mereka. 2.
Hadis Rasulullah bahwasanya beliau bersabda ?Ada dua golongan penghuni
neraka yg aku belum pernah melihatnya Laki-laki yg tangan mereka
menggenggam cambuk yg mrip ekor sapi untk memukuli orang lain dan
wanita-wanita yg berpakaian namun telanjang dan berlenggak lenggok.
Kepalanya bergoyang-goyang bak punuk onta. Mereka itu tidak masuk surga
dan tidak pula mencium baunya. Padahal sesungguhnya bau surga itu bisa
tercium dari jarak sekian dan sekian.? Keterangan Hadis ini menjelaskan
tentang ancaman bagi wanita-wanita yg membuka dan memamerkan auratnya.
Yaitu siksaan api neraka. Ini menunjukkan bahwa pamer aurat dan
?buka-bukaan? adl dosa besar. Sebab perbuatan-perbuatan yg dilaknat oleh
Allah atau Rasul-Nya dan yg diancam dgn sangsi duniawi atau azab neraka
adl dosa besar. SYARAT PAKAIAN PENUTUP AURAT WANITAPada dasarnya
seluruh bahan model dan bentuk pakaian boleh dipakai asalkan memenuhi
syarat-syarat berikut1. Menutup seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak
tangan.2. Tidak tipis dan tidak transparan 3. Longgar dan tidak
memperlihatkan lekuk-lekuk dan bentuk tubuh 4. Bukan pakaian laki-laki
atau menyerupai pakaian laki-laki.5. Tidak berwarna dan bermotif terlalu
menyolok.Sebab pakaian yg menyolok akan mengundang perhatian laki-laki.
Dengan alasan ini pula maka maka membunyikan perhiasan yg dipakai tidak
diperbolehkan walaupun itu tersembunyi di balik pakaian. .



0 komentar:
Posting Komentar